3. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.
4. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Baca Juga: Viral di Twitter, Inilah Sosok Shou Zi Chew, CEO Aplikasi TikTok
5. Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
6. Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.