Serba Serbi Gaji ke-13 PNS 2020, Cair Bulan Agustus Tetapi Tidak Full

- 1 Agustus 2020, 16:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020 /AGUS KUSNADI/KP/

ZONABANTEN.com  - Menurut rencana, pembayaran gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Agustus 2020 ini. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 ini dapat menjadi stimulus bagi perekonomian dalam negeri yang tengah tersendat dilanda pandemi Covid-19.

 

Melansir dari Warta Ekonomi, diketahui total dana anggaran yang telah dialokasikan ke dalam APBN 2020 sebesar Rp. 28,5 Triliun. Namun kepastian tanggal pencairan masih belum dirilis. 

Meskipun demikian, ternyata tidak semua PNS akan menerima Gaji ke-13. Sri Mulyani mengatakan , ada catatan khusus bagi PNS penerima gaji ke-13. Karena yang menerima gaji ke-13 adalah PNS dibawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Baca Juga: Daftar Rekomedasi HP Baru Samsung A Series Yang Sedang Turun Harga

Melansir dari Portal Jember (PRMN) pada 22 Juli 2020, setidaknya, terdapat 12 jabatan PNS yang dipastikan tak mendapat gaji ke-13, yakni:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10.Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Hendak Dijadikan Kurban, Sapi Seberat 800 kg Jatuh ke Dalam Parit

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengumuman, Selasa 21 Juli 2020.

 

Selain tidak semua PNS menerima, gaji ke-13  kali ini juga tidak akan dalam jumlah yang full seperti halnya THR yang lalu. Hal ini disebabkan komponen gaji ke-13 kali ini adalah gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

Baca Juga: Update Corona Hari Sabtu 1 Agustus 2020, Total Positif Covid-19 109,936 Sembuh 67,919

Sehingga, pemerintah juga  harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Sementara itu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Menghargai Keragaman, Makna Lagu Zamrud Khatulistiwa bagi Vidi Aldiano

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Portal Jember Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x