Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19.
Memakai, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer.
Baca Juga: Meroket ! Harga Emas Antam LM Selasa 28 Juli 2020 NAIK 25 Ribu Menembus Rp.1.020.000
Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.
Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja.
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakuknya di luar masa dispensasi, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.
Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.***