Tidak Memakai Masker, Bupati Bogor ke Satpol PP : Tindak Tegas & Beri Sanksi

- 28 Juli 2020, 09:28 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin /heibogor.com

ZONABANTEN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta agar tak segan menindak para pelanggar aturan pemakaian masker di wilayah Bogor.

Ini pesan yang disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin usai melantik Kasat Pol PP Asep Agus Ridhallah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020.

“Sering-sering patroli turun ke masyarakat, tindak tegas dan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memakai masker di tempat umum," ujar Ade Yasin, sepeti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Meroket ! Harga Emas Antam LM Selasa 28 Juli 2020 NAIK 25 Ribu Menembus Rp.1.020.000 

Ade Yasin  yang merangkap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, menyebut peran Satpol PP sangat penting di tengah pandemi COVID-19, yakni untuk penertiban masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Patroli harus dilakukan secara tegas, sering dan intensif. Saya lihat Satpol PP selama ini lebih sering di dalam ruangan, ketika ada perintah baru turun ke lapangan," ujarnya pula.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.

Baca Juga: Diduga Keracunan Karbon Monoksida, Dua Penumpang Travel Tewas Tanpa Busana Di Dalam Inova 

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Ade Yasin.

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x