ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.
Pada kasus Mahasiswa UI yang Tewas, polisi menyebutkan bahwa tersangka, Hasya bersalah karena kelalaiannya sendiri. Kemudian, ditemukan bukti baru mengenai hal itu.
Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan yang dilansir dari PMJ News Senin 6 Februari 2023.
Baca Juga: Satu Abad NU: Masyarakat Banten Berbondong-bondong Menuju Sidoarjo
Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2022 Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Kecelakaan tersebut juga melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa Hasya.