Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum

- 28 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI /PMJ News

ZONABANTEN.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. kecelakaan tersebut juga melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa Hasya pada 6 Oktober 2022 lalu. Orangtua Hasya menyebut putranya akan pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Menurut  Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tahun Ini? Plafon Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan Berikut

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 27 Januari 2023.

Penyidik menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penetapan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.

Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Hibnu menjelaskan dalam hal ini tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru! Rotasi Bumi Berputar Arah, Dampak Gempa?

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Hibnu menjelaskan akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.

Hibnu menjelaskan dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.

"Polri harus melakukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Hibnu

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada tahun lalu.

Baca Juga: Prediksi Skor Man Utd Vs Reading Di Piala FA, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.

Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Pada saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.

Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. Korban lalai dalam mengendarai motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x