2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti:
a. Pekerja/buruh yang dirumahkan
b. Pekerja bukan penerima upah
c. Pelaku usaha mikro dan kecil
BACA JUGA : SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja 2023 Dibuka Kembali, Cek Cara Pendaftaran dan Jadwalnya DI SINI
Syarat Peserta Kartu Prakerja
Dengan demikian, ternyata bukan hanya para pengangguran saja yang bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja tersebut.
"Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi," demikian keterangan tambahan di website prakerja.go.id.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai ssalah satu calon peserta Program Kartu Prakerja ini.
"Kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," tulis website prakerja.go.id.
Secara lengkap, setidaknya ada empat persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja. Berikut ini keterangannya lebih detail.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.