Hore! Bansos PKH Cair Lagi di 2023! Simak Syarat dan Cara Berikut untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta!

- 18 Januari 2023, 07:10 WIB
Hore! Bansos PKH Cair Lagi di 2023! Simak Syarat dan Cara Berikut untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta!/
Hore! Bansos PKH Cair Lagi di 2023! Simak Syarat dan Cara Berikut untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta!/ /Kemensos/

Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdapat pelbagai golongan KPM yang bisa menjadi penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui kemensos.

Golongan-golongan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut : 

  • Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Dikutip dan dihimpun ZONABANTEN.com dari situs resmi Kemensos serta laman dan aplikasi Cek Bansos pada Rabu 18 Januari 2023, adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut : 

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan membuat akun di aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima bantuan seperti Bansos BPNT dan tentunya Bansos PKH 2023.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH lewat laman resmi Cek Bansos : 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol 'cari'.
  7. Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Bakal Segera Dibuka dan Tanpa Jaminan? Syarat dan Cara Pengajuannya Gampang, Cek di SINI!

Baca Juga: Malas Mandi dan Suka Menyendiri? Awas Bisa Jadi Anda Ketempelan Jin Ini: Berikut Cara Ruqyah Secara Mandiri

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos bansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x