Ada 221.000 Jamaah, Berikut Informasi Kuota hingga Seleksi Petugas Haji 2023

- 9 Januari 2023, 13:03 WIB
Informasi mengenai kuota hingga Seleksi Petugas Haji 2023
Informasi mengenai kuota hingga Seleksi Petugas Haji 2023 /Kemenag

"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji," tegas Menag. "Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," lanjutnya.

Tidak hanya kuota haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.

Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," sambungnya.

Arsad menjelaskan untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Baca Juga: Kuota Jamaah Haji 2023 Kembali Normal, Wapres Ma’ruf Amin: Kita Sekarang Sudah Harus Menyiapkan Diri

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah