Kabar Baik Penutup Tahun 2022: Presiden Joko Widodo Resmi Cabut PPKM

- 31 Desember 2022, 22:35 WIB
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022). // Antara/ Rivan Awal Lingga

ZONABANTEN.com – Humas BNPB pada hari Kamis, 29 Desember 2022 merilis data terbaru penyebaran virus korona. Dari 34 provinsi, terdapat 685 kasus baru dengan angka kesembuhan sebesar 1.437 dan angka fatalitas sebesar 9 kasus.

Hal tersebut memiliki arti bahwa kini penularan harian Indonesia sudah berada di bawah 1.000 kasus per hari.

Di akhir tahun 2022 ini, Presiden resmi mencabut aturan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Menurutnya, Indonesia merupakan satu dari empat negara G20 yang tidak lagi mengalami gelombang pandemi selama 10 sampai 11 bulan berturut-turut.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM.” Ujar Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Pemerintah Persiapkan Masa Transisi Menuju Endemi dan Menghimbau Agar Tetap Waspada Covid-19

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi.” Kata Presiden.

Menurut Presiden Joko Widodo, kasus harian Covid-19 di Indonesia perhari kini 1,7 per 1 juta penduduk. Angka positivity rate berada di 3,35% dengan tingkat perawatan BOR mencapai 4,79%. Sedangkan, untuk angka kematian ada di angka 2,39%.

Presiden mengatakan bahwa angka tersebut berada di bawah standard World Health Organization.

Meski kini aturan PPKM sudah tidak diberlakukan, namun Presiden tetap berpesan pada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesadaran untuk menghadapi risiko dari Covid-19.

Pemakaian masker saat berada di keramaian maupun ruang tertutup harus tetap dilakukan, serta kesadaran akan vaksinasi terus dilakukan demi meningkatnya imunitas.

Baca Juga: Wow! NCT 127 Disebut akan Tampil dengan 9 Motor di MBC Gayo Daejejeon 2022, Ini Link Nontonnya

Presiden juga mengungkapkan bahwa satgas daerah tetap ada selama masa transisi dengan memastikan mekanisme penanganan terus berjalan.

Terkait bantuan sosial yang selama ini pemerintah berikan Presiden mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Bantuan sosial tersebut akan tetap terus dilanjutkan di tahun 2023.

Selain itu, bantuan vitamin maupun obat-obatan tetap tersedia pada setiap fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Mengingat kembali pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 lalu membuat pemerintah memberlakukan berbagai aturan demi menekan penyebaran virus.

Usaha penekanan tersebut dimulai dari pemberian dosis pertama hingga booster vaksin Covid-19, peraturan memakai masker, himbauan untuk beraktivitas di rumah, hingga aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan dicabutnya aturan PPKM, menandakan bahwa kondisi Indonesia semakin membaik. Meski begitu, protokol kesehatan sebaiknya tetap dijalankan***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x