Terkait Surat Jalan Djoko TJandra, Tiga Jenderal Polisi Hadapi Persidangan Etik

- 19 Juli 2020, 22:12 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.*
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* /Antara

ZONABANTEN.com - Pencopotan tiga jenderal dalam institusi Polri, yang diduga terlibat dalam kasus menghilangnya Djoko Tjandra hingga menjadi buronan, meninggalkan tanda tanya besar.

Ketiga jenderal tersebut kini turut diperiksa terkait etik Polri. Mereka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, saat ini pemeriksaan telah selesai dilakukan terhadap para jenderal pasca dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Baca Juga: Karena Sengketa Tanah, Janda Tua ini Diseret ke Pengadilan Serang

“Sementara, semua sudah diperiksa oleh Divisi Propam. Ditunggu saja sidangnya, ya,” kata Argo kepada wartawan, Ahad, 19 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Meski belum menyebutkan keterangan waktu, atau jadwal persidangan, Argo hanya dapat memastikan para jenderal dicopot dari jabatan mereka itu akan meghadapi persidangan etik di Propam.

Sedangkan hasil pemeriksaan para tersangka, menurut Argo, belum menunjukkan keterlibatan pejabat atau jenderal lain di Polri.

Baca Juga: Update Sebaran corona Minggu 19 Juli 2020, DKI Masih tertinggi 313 kasus baru

“Tidak ada pengakuan pengakuan seperti itu,” ujar Argo.

Pencopotan tiga jenderal itu langsung dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Pertama,  dia mencopot Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri lantaran dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin jalan buronan Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x