Libur Nataru Tidak Ada Pembatasan Mobilitas, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes

- 25 Desember 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi Prokes
Ilustrasi Prokes /Pixabay/RiaKartika/febrianes86/purwakawebid

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Liburan Natal dan Tahun Baru, Hati pun Tenang

Selain itu, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN juga harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah