Kendaraan Golongan III Dilarang Masuk Tol Cipali Saat Libur Nataru

- 22 Desember 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Kendaraan Golongan III Dilarang Masuk Tol Cipali Saat Libur Nataru
Ilustrasi Kendaraan Golongan III Dilarang Masuk Tol Cipali Saat Libur Nataru /Instagram @basuki_hadimuljuno

ZONABANTEN.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah tiba. Jalanan mulai dipadati oleh para wisatawan yang melintasi jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Tingginya angka wisatawan, juga akan meningkatkan volume kendaraan yang lewat Tol Cipali. Golongan III atau truk pengangkut barang dilarang melintasi Tol Cipali sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penumpukan kendaraan dan perlambatan perjalanan.

Baca Juga: Prediksi Arenteiro vs Atletico Madrid di Copa Del Rey, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

"Berdasarkan surat yang kami dapatkan dari kementerian dan kepolisian, bahwa truk pengangkut barang dan truk gandeng dilarang melintasi Tol Cipali, mulai dari tanggal 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai 24 Desember pukul 24.00 WIB," ujar Sri Mulyo sebagai Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali.

Selain pada tanggal tersebut, truk juga dilarang melintasi Tol Cipali menjelang Tahun Baru 2023, yakni pada tanggal 30-31 Desember 2022.

Sri Mulyo juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Pengendara harus terus berkonsentrasi saat melintasi jalan Tol Cipali.

Patuhi standar kecepatan yang dianjurkan, yakni 80 KM/jam.

Musim hujan di penghujung tahun sering mengakibatkan kecelakaan di tol. Cek kondisi kendaraan, pastikan kendaraan dalam kondisi baik. Pengendara juga harus dalam kondisi fit.

Saat diperjalanan jangan paksakan keadaan jika merasa ngantuk atau lelah. Tol yang menghubungkan antara Cikopo di Purwakarta dengan Palimanan di Cirebon memiliki panjang 116 KM.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: investor.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x