Menjelang Natal 2022: Kemenag Keluarkan Ketentuan Resmi, Jamaah Boleh Menghadiri Gereja Kapasitas 100 Persen

- 20 Desember 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru /freepik

 

ZONABANTEN.com – Menjelang Hari Natal pada 25 Desember 2022 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Resmi terkait aturan perayaan Natal 2022 selama masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran No.15 tahun 2022 itu telah resmi diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember 2022 kemarin.

Dalam surat edaran yang berisi tentang Aturan Resmi perayaan Natal tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19, diantaranya adalah Jamaah boleh menghadiri Gereja dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Prediksi Barito Putera vs Bhayangkara FC di Liga 1, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

“Jumlah Jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% (Seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Selain itu, diperbolehkan untuk menambah kapasitas ruangan ibadah atapun jumlah jamaah di luar kompleks gereja, namun hal ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kepolisian wilayah setempat.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jamaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.”

Kemudian, Menteri Agama juga menyarankan agar Perayaan Natal hendaknya agar dilakukan secara sederhana dan bersahaja serta diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Jadwal Premier League Pertandingan Pekan Ke-17, Lengkap dengan Klasemen Sementara

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Surat edaran Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x