Baca Juga: Sejumlah Masjid di Batam Gelar Shalat Jumat Dengan Protokol Kesehatan
Pada sekitar tahun 1970-an, karena ingin membuat Batam menjadi Singapura-nya Indonesia, maka dikeluarkan Keppres No. 41 tahun 1973.
Dari keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, atau Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1983, wilayah Kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam.
Di akhir dekade 1990-an, dengan UU No. 53 Tahun 1999, Kotamadya Batam diubah statusnya menjadi daerah otonom, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan Badan Otorita Batam (BP Batam).***