Adapun persyaratan untuk pelaku BLT UMKM 2022 bisa mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika anda merasa semua persyaratan tersebut, maka anda bisa lanjut ke tahap berikutnya dan jangan lupa siapkan NIK dan eKTP anda!
Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id