Terima BSU 2022 lewat PosPay atau Situs BSU Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Bantuan Segini!

- 9 Desember 2022, 06:30 WIB
Terima BSU 2022 lewat PosPay atau Situs BSU Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Bantuan Segini!Penerima Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay, Cek yuk
Terima BSU 2022 lewat PosPay atau Situs BSU Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Bantuan Segini!Penerima Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay, Cek yuk /BPJS Ketenagakerjaan/Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

ZONABANTEN.com - BSU 2022 masih disalurkan dan bisa dicairkan untuk saat ini!

Silahkan cek info dan cara pencairan dana bantuan tersebut dengan penjelasan dan langkah-langkah pada artikel ini!

Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

BSU adalah singkatan dari 'Bantuan Subsidi Upah' yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat.

Bantuan ini disalurkan Kemnaker atau Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk para buruh atau pekerja.

Adapun yang dapat menerima bantuan ini adalah buruh atau pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saja.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi untuk bisa mendapat BSU 2022.

Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa menerima BSU 2022?

Dikutip dan dihimpun ZONABANTEN.com dari laman resmi BSU Kemnaker, Jumat 9 Desember 2022, inilah persyaratannya :

  1. Berstatus WNI dan memiliki KTP.
  2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
  4. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  6. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.

Jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut, silahkan cek dengan cara sebagai berikut :

  1. Ketik laman resmi bsu.kemnaker.go.id di browser, atau bisa langsung [KLIK DI SINI!]
  2. Masuk ke menu "Pengecekan".
  3. Tersedia link kemnaker.go.id yang harus ditekan pekerja.
  4. Silakan login atau klik "Daftar Sekarang" jika belum mempunyai akun.
  5. Input Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.
  6. Klik "Berikutnya".
  7. Segera aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang pekerja terima lewat SMS.
  8. Lalu, login ke akun masing-masing dan input sejumlah data diri sesuai petunjuk.

Cek bagian notifikasi dan akan muncul tiga tanda berikut:

  • Terdaftar

Tanda atau notifikasi 'Terdaftar' menyatakan Anda telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

  • Ditetapkan

Jika mendapatkan notifikasi atau tanda tersebut, Anda sudah pasti ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Tersalurkan ke Rekening Anda

Apabila belum muncul 1 dari notifikasi tersebut, anda bisa menunggu hingga mendapatkannya. Karena itu, cek akun kemnaker.go.id anda secara berkala!

Pengecekan penerima BSU 2022 juga dapat dicek lewat aplikasi PosPay. Cara atau langkah-langkahnya kurang lebih seperti ini :

  1. Unduh Aplikasi PosPay.
  2. Buka Aplikasi PosPay.
  3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun.
  4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif.
  5. Buat nama pengguna, kata sandi, dan PIN transaksi.
  6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal.
  7. Klik tombol '!' yang berwarna merah di sisi pojok kanan bawah.
  8. Pilih logo Kemnaker.
  9. Klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'.
  10. Pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP.
  11. Lengkapi identitas diri.
  12. Klik 'Lanjutkan'.
  13. Kemudian Aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
  14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
  15. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk membuka/mencairkan dana BSU yang didapat.

Sebagai info tambahan, apabila NIK pada KK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Bulan Ini Masih Cair! Siapin KTP dan KK, Ikuti Langkah-langkah Ini biar Bisa Dapat Bantuannya

Baca Juga: Spoiler One Piece 1069: Luar Biasa! Rob Lucci yang Sudah Awakening Buah Iblis Kekuatannya Melebihi Tokoh Ini

Cara ke 3 untuk mengecek status penerima BSU 2022 adalah lewat situs BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Begini langkah-langkahnya : 

  1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau akses langsung dengan [KLIK DI SINI!].
  2. Isi Nomor NIK e-KTP.
  3. Isi nama lengkap (sesuai KTP).
  4. Isi tanggal lahir.
  5. Isi nama Ibu Kandung.
  6. Ketik ulang nama Ibu Kandung.
  7. Isi nomor handphone terkini.
  8. Ketik ulang nomor handphone.
  9. Isi alamat e-mail.
  10. Ketik ulang alamat e-mail.
  11. Klik 'lanjutkan'.
  12. Akan muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU atau ditransfer ke rekening masing-masing.

Lalu, bila anda memenuhi syarat dan berhak menerima BSU, bantuan yang bisa disalurkan sebesar Rp600 ribu dan hanya bisa didapat sekali saja.

Penerima tinggal menunggu BSU atau ditransfer ke rekening masing-masing.

Demikian cara untuk mengecek apakah anda dinyatakan berhak menerima BSU 2022.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x