Pendaftaran BPJS Kesehatan 2022 Bisa Secara Online! Caranya Begini, Gampang dan Praktis!

- 2 Desember 2022, 09:00 WIB
Pendaftaran BPJS Kesehatan 2022 Bisa Secara Online! Caranya Begini, Gampang dan Praktis!
Pendaftaran BPJS Kesehatan 2022 Bisa Secara Online! Caranya Begini, Gampang dan Praktis! /BPJS Kesehatan./Dok. BPJS Kesehatan.

Besar nominal yang disetorkan pun beragam dan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.

Kemudian, batas maksimal upah biaya iuran dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

'Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai setelah mendaftar?' adalah hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat yang berminat mendaftar menjadi peserta JKTN atau sekedar mencari info terlebih dahulu.

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat 25 November 2022,  jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta yang mendaftar.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data dan dokumen adalah kurang lebih 14 hari sejak calon peserta melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan dan harus menunggu proses pendaftaran selesai terlebih dahulu.

Setelah selesai, dana iuran peserta BPJS bisa mulai disetorkan sesuai kelas yang dipilih.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x