Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- 24 November 2022, 14:30 WIB
Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu!
Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu! /BPJS Kesehatan

ZONABANTEN.com - Terdapat beberapa kelas yang bisa dipilih ketika ingin mendaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan.

Info dan penjelasannya serta biaya iuran yang perlu disetor setiap bulan bisa dicek pada artikel ini!

Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

BPJS Kesehatan merupakan layanan yang diadakan Pemerintah untuk masyarakat di bidang pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan program BPJS Kesehatan bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan medis untuk masyarakat.

Mendaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan saat ini merupakan hal yang penting, karena biaya kesehatan saat ini tergolong amat tinggi dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu atau mendadak.

Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai manfaat setelah terdaftar sebagai peserta.

Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan dalam nominal yang tinggi sekalipun.

Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut : 

- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Baca Juga: Prediksi Brazil vs Serbia di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Baca Juga: Link Streaming Brazil vs Serbia di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3.

Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Demikian informasi tentang kelas peserta BPJS Kesehatan yang bisa dipilih ketika melakukan pendaftaran.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x