Baca Juga: Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara 2022 Dibuka oleh Pengasuh Pondok Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
Di samping itu, Arif mengungkapkan bahwa IPB juga mempersiapkan bantuan hukum dan tengah dalam komunikasi dengan mahasiswa yang diduga terjerat hutang pinjol akibat tertipu bisnis online milik SAN.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota kini tengah melakukan pencarian terhadap tersangka, SAN untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
Polresta Bogor Kota pun menyebutkan bahwa total uang mahasiswa IPB yang tertipu bisnis milik SAN, mencapai Rp2,1 miliar.
Menurut data yang didapatkan Polresta Bogor Kota, terdapat lima aplikasi pinjol yang digunakan mahasiswa dan investor lainnya di akun bisnis online milik SAN.
Atas perbuatannya, SAN pun terancam dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
“Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” sambung AKBP Ferdy dalam keterangannya.***