Polres Bireuen Musnahkan Sabu 1,4 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 4 November 2022, 08:41 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh polres Bireun
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh polres Bireun /Polres Bireun

ZONABANTEN.com - Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kg, Kamis, 3 November 2022.

Kompol Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka M bin AM dan F bin S.

Dari M bin AM petugas menyita sabu seberat 508,46 gram sementara dari F bin S disita sabu sebear 1 kg lebih.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1065: Asal-usul Vegapunk Kembali Terungkap! Kemungkinan, Ia Berasal Dari...

Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Bandung Raya, Tanggal 4 November 2022

"Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol," kata Kompol Ryan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti narkoba turut disaksikan Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, serta Dinkes Bireuen.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x