Dalami Dugaan Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Periksa Tiga Perusahaan Farmasi.

- 31 Oktober 2022, 17:15 WIB
Bareskrim Polri memeriksa perusahaan farmasi yang dilaporkan BPOM atas kasus gagal ginjal akut.*
Bareskrim Polri memeriksa perusahaan farmasi yang dilaporkan BPOM atas kasus gagal ginjal akut.* /pmjnews/

 

ZONABANTEN.com  - Dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia terus didalami pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga perusahaan farmasi. 

Polisi mengambil langkah pemeriksaan ini setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kenali Hari Vegan Sedunia 1 November, Menghindari Penggunaan Produk Hewani adalah Tujuan Utamanya

"Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022 melansir dari PMJ News.

Meskipun demikian, identitas perusahaan tersebut belum diungkapkan.

Pipit menambahkan, polisi mendalami adanya dugaan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan selain adanya kemungkinan pidana akibat kelalaian dan lainnya. 

Baca Juga: Yamaha Luncurkan XMAX 2022 di Indonesia pada IMOS 2022? Berikut Spesifikasinya

"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," pungkas Pipit.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x