Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, Sabtu 29 Oktober 2022, berikut persyaratan dan daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK :
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Apakah Masih Ada Tahun Depan? Cek Infonya di SINI!
- Syarat
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, baik menjadi anggota atau pengurus.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai ASN PPPK 2022.
Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***