Pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah presiden, maka Dr. Buntara, Menteri Kesehatan saat itu, membentuk Panitia 5 pada 5 September 1945.
Baca Juga: 19 Agustus Memperingati Hari Orangutan Internasional, Mari Lindungi Mereka dari Penderitaan
Panitia 5 terdiri dari dr. R. Mochtar sebagai ketua, dr. Bahder Djohan sebagai penulis, dan dr. Djuhana, dr. Marzuki, dr. Sitanala sebagai anggota.
Akhirnya, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia, serta pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Dari kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Keberadaan PMI disahkan secara nasional melalui Keppres No. 24 tahun 1959, kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini, jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Provinsi / Tk. I dan 323 cabang di daerah Tk.II, serta dukungan operasional sebanyak 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.***