Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo

- 15 September 2022, 21:10 WIB
Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo
Kapolri Setujui Sidang Banding Ferdy Sambo /Antara/ M Risyal Hidayat

Baca Juga: Anak Asuhnya Menang, Bos Manchester City Pep Guardiola Justru Puji Pemain Borussia Dortmund

“Sidang banding tidak boleh disamakan dengan sidang kode etik sebelumnya. Sidang banding itu hanya rapat. Dari hasil rapat, kolegial akan memutuskan apa keputusannya, dalam hal ini menegaskan menerima atau menolak," kata mantan Kapolda Kalteng itu.

Sebelumnya pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 jo Pasal 10 ayat (1) huruf f jo Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai dengan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Politik Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Rahasia Kulit Cantiknya Dibongkar, Begini Cara Mandi Jisoo BLACKPINK, Mudah dan Bisa Dicoba!

Kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini juga menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x