Polisi Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Santri hingga Meninggal di Cipondoh

- 30 Agustus 2022, 14:04 WIB
Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Meninggal di Cipondoh, Polisi Tetapkan 12 Tersangka./ metro.polri.go.id /
Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Meninggal di Cipondoh, Polisi Tetapkan 12 Tersangka./ metro.polri.go.id / /

ZONABANTEN.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan sebanyak 12 tersangka terkait kasus pengeroyokan santri hingga meninggal di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

“Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak (santri) yang kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kombes Zain, yang dikutip ZONABANTEN.com dari laman metro.polri.go.id pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: 30 Agustus Memperingati Apa? Ada Hari Hiu Paus Internasional, Tingkatkan Kesadaran akan Kepunahan Mereka

Kombes Zain menambahkan, dari belasan orang tersangka tersebut, hanya lima santri yang diketahui merupakan siswa kelas IX SMP yang ditahan, sementara sebagian lainnya tidak dilakukan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

“Dari pelaku tersebut, lima orang kita tahan, sedangkan tujuh anak kita titipkan ke orang tuanya karena itu sesuai dengan ketentuannya, karena anak di bawah usia 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” sambungnya.

Insiden pengeroyokan yang menimpa korban berinisial RAP (13) terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku berinisial AI (15) memprovokasi teman-teman dan adik-adik kelasnya untuk mengeroyok RAP  karena menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki.

Baca Juga: Atletico Madrid Susah Payah Menang atas Valencia, Diego Simeone Puji Antoine Griezmann sebagai Pemain Penting

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Metro Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x