Polisi yang Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo Diminta untuk Dipidanakan, Kamaruddin Sebut PC Punya Andil Besar

- 17 Agustus 2022, 19:48 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J /Kolase YouTube Top Artis Channel dan PikiranRakyat/

ZONABANTEN.com – Kasus pembunuhan dan kematian Brigadir J terus bergulir dan banyak mengungkap banyak fakta-fakta baru.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia keberatan jika anggota kepolisian yang terbukti bersekongkol menutupi kejahatan Ferdy Sambo hanya disidang secara etik.

35 anggota kepolisian disebut terbukti melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga terangnya kasus Brigadir J menjadi lelet.

Baca Juga: Kantormu Tetap Kerja di Tanggal 17 Agustus? Ternyata Ada Hukumnya Loh!  

Dikutip Zona Banten dari PikiranRakyat.com dengan artikel berjudul Pengacara Brigadir J Minta 35 Polisi yang Tutupi Kejahatan Sambo Dipidanakan, Kamaruddin: Jangan Hanya Etik, Menurut Kamaruddin, perlu ada tindakan lebih tegas daripada itu. Dengan kata lain, Kamaruddin menuntut puluhan polisi itu supaya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baik itu merusak, menyembunyikan barang bukti, maupun perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus, bagi Kamaruddin seluruhnya tetap harus dipidanakan.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujar Kamaruddin, pada awak media, Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain para oknum polisi, dirinya juga berharap Polri mentersangkakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Hal ini lantaran PC menurutnya punya andil besar dalam alotnya pengungkapan kasus kematian Yoshua.

Baca Juga: Tokyo Verdy Lepas Pemainnya Ke Fukui United, Siapakah Dia? Pratama Arhan?

PC menjadi batu sandungan besar, sebab terus berpura-pura depresi dan terguncang, sambil mengamini adanya pelecehan seksual yang dilakukan J kepadanya pada saat kejadian.

Permintaan Kamaruddin menyusul pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Selain itu, fakta mengejutkan lain terlontar dari keterangan Kamaruddin Simanjuntak, saat menghadiri program Catatan Demokrasi di tvOne.

Dia mengungkap adanya pergerakan uang dari rekening pribadi Brigadir J senilai Rp200 juta ke rekening para tersangka.

“Jadi (4 hari) setelah almarhum meninggal, pada 11 Juli 2022, almarhum ‘masih bisa bertransaksi’ dari kuburannya. Itulah Indonesia,” katanya, dengan nada sarkas.

“Rp200 juta ini lari ke rekening tersangka RR diduga atas perintah FS (Ferdy Sambo). Karena ketika dia dibunuh atau sebelum dibunuh sudah dikuasai lebih dulu handphone-nya, laptop-nya, rekening-rekeningnya, termasuk pin-nya,” tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Sinopsis Film Merah Putih Memanggil, Dramatis! Pembajakan Kapal Pesiar Berbendera Indonesia

Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk segera membentuk tim independen atau penyidik koreksi tas yang melibatkan PPATK.

Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan hal ini saat bertemu dengan beberapa pihak, seperti Kabareskrim Polri, Dirtipidum dan lembaga terkait lainnya.

“Ternyata mereka tahu juga. Artinya, apa yang saya dapat dari intelijen saya adalah (informasi) A1,” ucap dia.

Istilah A1 yang disebut Kamaruddin merujuk pada informasi penting, yang berasal dari sumber terpercaya dan telah diperiksa kebenarannya.

Adapun rekening atas nama Yoshua Hutabarat yang hingga saat ini masih terpantau aktif berjumlah empat, yaitu di bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.*** (PikiranRakyat.com/ Siti Aisah Nurhalida Musthafa)

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah