4. Notifikasi akan dikirim via email.
5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
4. Tekan ‘Lanjut’.
Baca Juga: Berdoalah di Waktu Singkat di Hari Jumat Ini, Hajat Sebesar Gunung Akan Dikabulkan
5. Isi data diri sesuai KTP.