Penjual Chip Judi Online Dihukum Cambuk Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh

- 2 Agustus 2022, 16:22 WIB
Penjual Chip Judi Online Dihukum Cambuk Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh
Penjual Chip Judi Online Dihukum Cambuk Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh /


ZONABANTEN.com - Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh melakukan hukuman cambuk kepada seorang pelaku pemain dan penjual chip judi online, Selasa 2 Agustus 2022.

Ahmad Yani bin Zakaria, 44 tahun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Instansi di Provinsi Aceh terbukti bersalah melanggar hukum Nasional yang ada di KUHP serta melanggar hukum Syariat di Provinsi Aceh.

Pria yang berdomisili di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dicambuk karena terbukti menyediakan dan terlibat judi online dengan memperjual belikan chip game High Domino.

Baca Juga: Pemimpin Al-Qaeda Ayman Al-Zawahiri Tewas dalam Serangan Pesawat Tanpa Awak Milik AS

Terpidana menjalankan hukumannya sesuai dengan hasil persidangan vonis di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 20 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

AY pun dijatuhi hukuman oleh Hakim sebanyak 30 kali cambuk dengan kurangi masa tahanan sebanyak 6 kali menjadi 24 kali cambukan.

Eksekusi hukum cambuk dilakukan di taman Sari, Kota Banda Aceh, Selasa siang, 2 Agustus 2022.

Surat Putusan Hukum Cambuk Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh
Surat Putusan Hukum Cambuk Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh

AY selaku terpidana sampai ke lokasi eksekusi cambuk sekitar pukul 10.50 WIB. Kemudian petugas langsung membawanya ke lantai atas untuk diberikan baju pesakitan.

Setelah sampai di lokasi eksekusi dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan hingga menjalani proses cambuk.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah