Demi Keamanan Berlalu Lintas, Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan

- 29 Juli 2022, 13:59 WIB
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri /
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri / /

ZONABANTEN.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melarang pengoperasian odong-odong di jalan.

Hal tersebut guna menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Peraturan itu pun dikonfirmasi oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan yang disampaikannya pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Jangan Berhubungan Intim Seperti Ini Bisa Dapat Dosa! Kok Bisa? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dikutip ZONABANTEN.com dari laman korlantas.polri.go.id, pada Jumat, 29 Juli 2022, Aan menyebutkan jika odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sehingga dirinya pun menganggap odong-odong sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan melanggar undang-undang.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Aan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Kisahkan Keajaiban Sedekah, Berhasil Sembuhkan Wanita Arabian yang Sakit Parah

Kemudian dalam langkah penegakkan hukum atas keberadaan odong-odong, Aan Suhanan menyebutkan terdapat beberapa metode yang dilakukan petugas yaitu secara pencegahan dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x