Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi Dibuka, Harus Penuhi Syarat dan Buat Akunnya Terlebih Dahulu Sebelum Daftar

- 24 Juli 2022, 14:05 WIB
Cara membuat akun Prakerja beserta syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 38
Cara membuat akun Prakerja beserta syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 38 /@prakerja.go.id/Instagram

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hujan Meteor Bootid Tanggal 27 Juni 2022, Terlihat di Langit Jakarta? Berikut Waktu Terbaik untuk Melihatnya

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Verifikasi email.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x