- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 29 Juni Jadi Hari Desain Industri Sedunia, Begini Sejarah dan Pentingnya Profesi Ini
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
3. Klik ‘Daftar’.
4. Verifikasi email.
5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
Baca Juga: Hari Emoji Sedunia Diperingati Tanggal 17 Juli, Begini Awal Mula Terbentuk dan Perkembangannya