CEK FAKTA: Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik Dan Sekolah Kena Pajak?

- 7 Juli 2022, 22:39 WIB
Ilustrasi. CEK FAKTA: Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik Dan Sekolah Kena Pajak?
Ilustrasi. CEK FAKTA: Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik Dan Sekolah Kena Pajak? /Antara Foto/

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini beredar kabar melalui sebuah unggahan infografik yang menampilkan ilustrasi truk pengangkut bahan tambang menjadi pembahasan warganet di Twitter.

Tercantum dalam infografik tersebut ada tiga hal yang menyorot kebijakan pemerintah terkait pajak bahan tambang, tarif listrik, dan pajak sekolah.

Terlihat pada unggahan di Twitter itu juga menampikan foto mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, berserta kutipan pernyataannya.

Berikut tiga poin yang terdapat dalam infografik itu:
1. Pajak batubara dinolkan,
2. Listrik rakyat dinaikkan, dan
3. Sekolah dimintai pajak (PPN).

Jika menelusuri pada tiga poin kebijakan pemerintah yang terdapat dalam unggahan infografik di Twitter tersebut tertulis bahwa postingan tersebut adalah Hoak.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Berikan Tips Sederhana Turunkan Gula Darah yang Tinggi

Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penulusuran pernyataan pajak batu bara dinolkan merupakan mis-informasi. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39 terkait UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah denagn UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disisipkan Pasal 128A.

Pasal 128A itu memuat ketentuan baru yang memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi pelaku usaha yang fokus melakukan nilai tambah (hilirisasi) batu bara.

Kemudian, Pasal 128A ayat (2) menyebut pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara ditujukan pada kegiatan peningkatan nilai tambah, berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Pernyataan kedua terkait listrik untuk rakyat dinaikkan juga tidak benar. Pemerintah memang mengumumkan kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022, tapi tarif yang dinaikkan itu untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pengguna listrik kantor pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Baca Juga: 3 Hal Berikut Warnai Debut Pratama Arhan untuk Tokyo Verdy, Mulai dari Umpan Cantik, Kartu Kuning, dan...

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen, demikian laporan ANTARA.

Pernyataan terakhir yaitu sekolah dimintai pajak (PPN) juga tidak tepat. Jasa Pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut.

Aturan pembebasan pajak itu termuat dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut terkait dengan jasa pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut guna mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juli 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

Berikut penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU HPP No.7 Tahun 2021, terkait jasa pendidikan, "Jasa pendidikan yang dimaksud meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah."

Dengan demikian, tiga poin pernyataan terkait pajak batu bara dinolkan, tarif listrik rakyat dinaikkan, dan sekolah dimintai pajak (PPN) merupakan informasi yang menyesatkan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x