Pihak Yayasan Diduga Langgar Peraturan, Kemensos Cabut Izin PUB ACT

- 6 Juli 2022, 13:44 WIB
Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Kemensos Cabut Izin PUB ACT /kemensos.go.id

Baca Juga: Hari Debut Pratama Arhan untuk Tokyo Verdy yang Sudah Dinanti-nanti Fix dan Akan Terjadi vs Tochigi SC?

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir pun menyatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Diketahui, ACT adalah suatu badan hukum yang berbentuk yayasan yang menjalankan kegiatan di bidang penanganan bencana kemanusiaan (bencana alam dan bencana sosial), program lingkungan hidup, program kesehatan, pemberdayaan ekonomi, renovasi, sekolah, klinik, fasilitas umum dan wakaf infrastruktur sosial di Indonesia maupun mancanegara melalui penggalangan donasi publik dan/atau pengelolaan dana sosial pelaku usaha.

Baca Juga: 53 Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di Jakarta Selatan, per 6 Juli 2022

ACT telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemensos.go.id ACT.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah