Baca Juga: Sambut Nuzulul Quran, Baca 3 Doa Berikut untuk Memohon Ampun dan Syafaat
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kamu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja gelombang 33.***