Daftar Harga Hewan Qurban Idul Adha di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022, Cek Update Terbarunya di SINI!

- 25 Juni 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. /@thejakesmith/Pixabay.com/@thejakesmith

ZONABANTEN.com – Berikut harga hewan qurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal bulan Juli 2022 mendatang.

Hari raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada tahun 2022 ini sebentar lagi akan tiba.

Hari raya Idul Adha merupakan hari lebaran yang bertepatan dengan musim ibadah haji yang dilakukan oleh para jamaah di tanah suci Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.

Tidak hanya itu, hari raya Idul Adha biasanya identik dengan kegiatan memotong hewan, dikenal dengan istilah 'Qurban'.

Baca Juga: Ikuti Cara Menyimpan Daging Qurban yang Benar Ini Agar Awet, Segar dan Tetap Enak untuk Dimasak

Qurban atau memotong hewan dengan aturan berdasarkan syariat islam sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Tentu saja, hal tersebut juga dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.

Setiap tahunnya, banyak sekali hewan yang disembelih untuk menyambut hari raya Idul Adha, yang juga dikenal dengan sebutan 'Idul Qurban'.

Di Indonesia, biasanya hewan yang disembelih adalah kambing, domba dan sapi.

Pemotongan hewan qurban biasanya dilakukan setelah menunaikan shalat sunnah Idul Adha.

Baca Juga: Bagaimana Jika Bansos BPNT 2022 Belum Diterima? Catat dan Kirim Aduan Anda ke Nomor Berikut

Harga hewan qurban meroket karena penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah diantara hewan-hewan ternak, terutama yang biasanya digunakan untuk pemotongan qurban.

Dikutip ZONABANTEN.com dari PRMN dan Antara, PMK tidak akan menular terhadap manusia, dan daging dari hewan yang terinfeksi tetap sah untuk digunakan sebagai hewan kurban serta masih bisa dikonsumsi.

Dengan catatan bahwa organ yang terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan.

Meski demikian, menurut ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, penggunaan hewan yang terinfeksi PMK sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Bansos 2022 Hanya untuk Pemilik Syarat Ini, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

“Walaupun dari sisi keabsahan menurut fatwa masih sah, tapi kami dari MUI Medan menghimbau sebaiknya penggunaan hewan (untuk qurban) yang terinfeksi (PMK) dihindari,” Ujarnya.

“Sebab, seringan apapun gejalannya, hal tersebut tetaplah penyakit,” Lanjut Matsum.

Pemesanan hewan qurban saat ini menjadi lebih mudah dengan kemajuan teknologi yang ada. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan melalui pemesanan online atau daring, dan akan didistribusikan kepada yang sangat membutuhkan.

Berikut harga hewan qurban di wilayah Jakarta yang ZONABANTEN.com himpun dari situs qurban KitaBisa.com. Hewan qurban tersebut akan didistribusikan ke daerah Cibubur, Suryo, Kramat Jati, Kayu Manis dan Kemanggisan.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni 2022, Peringati Hari Penting Ini dengan 7 Link Twibbon Berikut

Terdapat dua jenis hewan yang ditawarkan, yakni domba dan sapi, dengan bobot yang beragam, seperti keterangan berikut :

Domba : 22 Kg hingga 27 Kg

Sapi : 230 Kg hingga 270 Kg

Untuk cara pemesanan dan keterangan lebih lanjut, bisa dilihat dengan [KLIK DISINI]!

Penyembelihan hewan qurban dijadwalkan akan dilakukan pada 9 Juli 2022/10 Dzulhijjah 1443 H setelah shalat Idul Adha hingga 12 Juli 2022/13 Dzulhijjah 1443 H.

Sedangkan batas pemesanan hewan qurban untuk wilayah Jakarta adalah tanggal 8 Juli 2022.

Berita dan info-info menarik lainnya dapat dicek dengan [KLIK DISINI]!***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA PRMN kitabisa.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x