Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik? Begini Alasan PLN

- 14 Juni 2022, 16:13 WIB
Logo PLN
Logo PLN /Twitter @pln_jogja/

ZONABANTEN.com- Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).

PT PLN menyampaikan kebijakan pemerintah tersebut merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Menurut PLN, selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak (masyarakat kurang mampu).

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif,” ujar kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.

Baca Juga: Setelah Kualifikasi Piala Asia Pratama Arhan akan Debut di Tokyo Verdy? Simak Ulasannya

“Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya.”

Dia memberikan penjelasan bahwa penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

Darmawan lanjut menyampaikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x