Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ada 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Jadi Target

- 14 Juni 2022, 10:28 WIB
Berikut sasaran khusus yang menjadi target utama pada pemberlakuan Operasi Patuh 2022.
Berikut sasaran khusus yang menjadi target utama pada pemberlakuan Operasi Patuh 2022. /Jurnal Garut/

ZONABANTEN.com - Kepolisian saat ini sedang memberlakukan Operasi Patuh Tahun 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Petugas   akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun pelanggaran yang disasar adalah :

1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Dari Rumah, Berikut Ketentuan dan Prosedurnya
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Mengutip dari laman Korlantas Polri, Kepala Korlantas Polri mengatakan, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

Di Wilayah Polda Metro Jaya,  Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini akan diasistensi oleh teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Tokyo Verdy Resmi Ganti Pelatih, Begini Nasib Pratama Arhan di Klub Barunya: Bisa Dalam Bahaya!

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Senin 13 Juni 2022 mengutip dari Korlantas Polri.

 

Kapolda juga berpesan agar para personel yang bertugas di jalan tidak mencari – cari kesalahan para pengendara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: IG @Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah