3. Isi data diri dengan lengkap.
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Ulang Tahun, Yuk Kenal Jeno NCT Lebih Dekat dengan Biodata dan 20 Fakta Menariknya Berikut
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Tak Hanya Minum Air Putih, Lakukan 5 Hal Ini unutuk Hilangkan Cegukan
9. Pilih ‘Daftar Usulan’.