ZONABANTEN.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk memperluas aturan ganjil-genap di ibukota menjadi 25 titik.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, rencana perluasan 25 titik itu masih dalam pembicaraan rapat.
Sambodo masih belum mau bicara banyak terkait perluasan ganjil-genap yang bertambah sebanyak 12 titik lantaran masih dalam koordinasi berbagai pihak.
“Hari ini masih rapat, masih dibicarakan,” katanya, dikutip melalui laman PMJ News pada Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: Bergabung dengan Panthère, Jisoo BLACKPINK Digandeng Cartier sebagai Global Brand Ambassador
Mulanya, aturan ganjil-genap hanya berlaku di 13 titik, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan adanya perluasan aturan tersebut di kawasan Jakarta.
Rencana perluasan ini dibicarakan sebab volume kendaraan di Jakarta terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih ibukota telah memasuki PPKM Level 1 dan bisa melakukan WFO sebesar 100%.
“Kalau ganjil-genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” kata Syarif Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Perluasan ganjil-genap menjadi 25 titik ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Makin Parah! Imbas Rumor Bullying Kim Garam LE SSERAFIM, Nama BTS Ikut Terseret
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Itulah 25 titik yang sedang dibicarakan antara Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta. Para pengendara diharapkan menyesuaikan tanggal dengan nomor polisi kendaraan yang dimiliki jika ingin melewati 25 titik di atas.***