Simak Cara Memutuskan Rekening pada Kartu Prakerja, Bisa untuk E-Wallet Juga

- 24 Mei 2022, 12:04 WIB
Cara pemutusan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja.
Cara pemutusan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja. /prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Kartu Prakerja gelombang 30 telah dibuka sejak Sabtu, 21 Mei 2022.

Seperti yang diketahui, penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat insentif dengan total senilai Rp3,55 juta.

Insentif Kartu Prakerja akan dicairkan dengan cara ditransfer ke nomor rekening atau akun e-wallet ­yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan jika rekening atau e-wallet telah disambungkan. Jadi, pastikan peserta sudah menautkan rekening bank atau e-wallet ke Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Persija Lepas Rohit Chand, PSM Datangkan Striker Brasil, Everton

Di sisi lain, rekening atau e-wallet juga dapat diputuskan dan diubah jika memiliki masalah, seperti rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan sudah tidak aktif.

Lantas, bagaimana cara memutuskan rekening bank atau e-wallet dengan Kartu Prakerja? Ikuti langkah berikut:

  1. Pada tampilan dashboard, pilih menu ‘Ubah’.
  1. Klik ‘Ya, Putuskan Rekening’ untuk memutuskan rekening.
  1. Sistem akan memproses pemutusan rekening.
  1. Rekening berhasil diputuskan. Peserta harus segera menyambungkan ulang sesuai langkah penyambungan rekening ataue-wallet.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Masih Dibuka, Segera Gabung Supaya Dapat 3 Manfaat Ini

Jika sebelumnya telah menyambungkan rekening bank atau e-wallet, silakan ikuti langkah berikut:

  1. Pada tampilan dashboard rekening bank atau e-wallet, klik ‘Ubah’.
  1. Klik ‘Ya, Putuskan Rekening’ untuk memutuskan rekening.
  1. Sistem akan memproses pemutusan rekening.
  1. Rekening berhasil diputuskan. Peserta harus segera menyambungkan ulang sesuai langkah penyambungan rekening atau e-wallet.

Demikian informasi tentang pemutusan rekening bank atau e-wallet Kartu Prakerja.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x