- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: LE SSERAFIM Diduga Curang dalam Music Bank KBS2, Warganet Melapor ke Penegak Hukum Korea
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Minimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 29 akan mendapat total insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian seperti berikut:
- Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga penerima Kartu Prakerja mendapat Rp2,4 juta dalam setahun.
- Insentif pengisian survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp500 ribu per survei, dan ada 3 kali survei dengan total Rp150 ribu.