ZONABANTEN.com - Tanggal merah pada bulan Mei 2022 terdiri atas sejumlah peristiwa bersejarah seperti perayaan keagamaan hingga peringatan kegiatan internasional.
Di bulan Mei tahun ini, tercatat ada beberapa tanggal merah atau hari libur nasional yang diterapkan secara bersamaan.
Penetapan hari libur atau tanggal merah di Indonesia ini mengacu berdasarkan keputusan yang berlaku dari pemerintah.
Yaitu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022.
Satu lagi yakni Menteri Pendayagunaan Negara dan Aparatur Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Selain itu, ada juga beberapa hari besar nasional yang tidak termasuk kedalam libur nasional.
Berikut ini, ZONABANTEN.com berikan selengkapnya.
Baca Juga: Tokyo Verdy Bertekuk Lutut Pada Albirex Niigata, Pratama Arhan Lakukan Hal Ini