Mudik Pakai KAI? Simak Tanggal Terbaik Pemesanan dan Peraturan Terbarunya

- 4 Mei 2022, 12:09 WIB
Mudik Pakai KAI? Simak Tanggal Terbaik Pemesanan dan Peraturan Terbarunya
Mudik Pakai KAI? Simak Tanggal Terbaik Pemesanan dan Peraturan Terbarunya /Instagram KAI

ZONABANTEN.com – Melalui konferensi pers Jokowi, Selasa, 03 Maret 2022, beliau mengimbau masyarakat untuk kembali lebih cepat/kembali setelah arus balik berlangsung.

Jokowi menyebutkan jika perkiraan arus balik akan terjadi pada tanggal 6-8 Mei 2022.

Dalam konferensi pers tersebut Jokowi lebih menekankan pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan tujuan menghindari kemacetan arus balik.

Baca Juga: Park Min Young Dikonfirmasi akan Beradu Akting dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young di Drama Terbaru tvN

“Untuk menghindari kepadatan arus balik, dan agar kita semua nyaman di perjalanan, saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu, dan Saudara-Saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal/ kembali setelah puncak arus balik,” tutur Jokowi.

Sementara, PT. KAI Daop I Jakarta juga mengimbau masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api untuk segera melakukan pemesanan tiket.

Calon penumpang disarankan untuk memesan tiket pada tanggal 4-7 Mei, dikarenakan jumlah tiket yang masih tersedia.

Dilansir dari antara news, Ketua Humas PT. KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa pada Selasa, 03 Mei 2022 menyatakan bahwa tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia, meskipun jumlah pemesanan terus bertambah.

Berdasarkan data per tanggal 03 Mei 2022, rata-rata jumlah tempat duduk yang sudah dipesan sebanyak 40-75 persen.

Baca Juga: Alami Cedera, Emma Raducanu Tersingkir di Babak 16 Besar Madrid Open

Adapun tujuan yang banyak dituju pada periode pemesan tersebut, yakni Yogyakarta, Solo Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Tegal, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon dan Bandung.

Eva juga mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan protokol kesehatan dan aturan perjalanan yang berlaku.

“Mohon untuk calon penumpang untuk melakukan pengecekan jumlah tiket/ ketersediaan jadwal tiket di KAI acces atau pada agen penjualan resmi,” ucap Eva dalam wawancara.

Adapun persyaratan dan aturan perjalanan terbaru yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api jarak jauh adalah

Baca Juga: Starting Lineup Tokyo Verdy vs Vegalta Sendai, Nama Pratama Arhan Sudah Dimasukan untuk Debut? Nonton di Sini

1. Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19 baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

2. Sudah melakukan vaksin dosis kedua. Penumpang wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Sudah melakukan vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen dan RT-PCR.

Baca Juga: 5 Fakta Liga Champions Real Madrid VS Manchester City, Nomor 4 Mengejutkan

Namun, penumpang wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

6. Penumpang dengan usia <6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen dan RT-PCR.

Namun, penumpang wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Itulah imbauan oleh Ketua Humas KAI Daop I Jakarta terkait tanggal pemesanan dan pematuhan protokol kesehatan. Semoga selamat sampai tujuan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x