Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Bye Bye TV Analog!

- 1 Mei 2022, 07:14 WIB
TV Analog diberhentikan, ini dia cara dapatkan STB gratis dari kominfo/Pixabay afra32
TV Analog diberhentikan, ini dia cara dapatkan STB gratis dari kominfo/Pixabay afra32 /

ZONABANTEN.com-Siaran TV Analog akan diberhentikan mulai 30 April 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan siaran TV Analog dihimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital.

Untuk mengubah siaran TV Analog ke TV Digital dibutuhkan alat bernama Set Top Box atau STB yang dijual bebas di pasaran.

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022

Set Top Box atau STB adalah alat yang digunakan untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditayangkan di TV Analog biasa.

Kisaran harga STB TV Digital di pasaran adalah antara Rp150.000 sampai Rp400.000, tentu harga akan mempengaruhi kualitas barang.

Meskipun bisa membeli STB TV Digital sendiri, masyarakat bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo yang akan dibagikan mulai 30 April 2022.

Program pembagian STB gratis ini adalah program pemerintah yang menyusul kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital secara besar-besaran atau Analog Switch Off atau ASO.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box Agar Bisa Nikmati Siaran TV Digital

Lalu apa saja syarat yang perlu disiapkan agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo?

Syarat untuk mendapatkan STB ini cukup mudah, yaitu masyarakat bisa mendaftar menggunakan KTP.

Berikut syarat lengkap untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari kominfo:

- Masyarakat yang termasuk golongan rumah tangga miskin;

- Telah memiliki minimal 1 buah TV yang hanya menayangkan siaran analog;

- Calon penerima Set Top Box gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan sudah  mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

- Berdomisili di wilayah yang menjadi cakupan ASO atau Analog Switch Off

Baca Juga: Mulai Besok TV Analog Mati! Hijrah ke TV Digital Sekarang!

Setelah beberapa syarat di atas sudah terpenuhi, maka masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran dan pengecekan status penerima STB gratis di aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar di aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan STB TV Digital gratis:

-Unduh dan install aplikasi Cek Bansos di handphone

-Buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih "Buat Akun Baru"

-Lengkapi data diri yang diminta.

-Unggah foto KTP serta foto diri yang memegang KTP.

Baca Juga: Harga Set Top Box Untuk Migrasi TV Analog Ke TV Digital, Beserta Merek dan Tips Beli

-Setelah selesai, lanjut klik "Buat Akun Baru".

-Setelah proses registrasi berhasil, klik menu "Daftar Usulan".

-Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

-Setelah itu pilih pilihan Set Top Box atau STB.

Jika sudah berhasil mendaftar, masyarakat bisa mengecek status usulan penerima apakah diterima atau ditolak di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara dapatkan STB TV Digital gratis dari Kominfo, semoga membantu.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Galamedia Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah