ZONABANTEN.com-Siaran TV Analog akan diberhentikan mulai 30 April 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan siaran TV Analog dihimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital.
Untuk mengubah siaran TV Analog ke TV Digital dibutuhkan alat bernama Set Top Box atau STB yang dijual bebas di pasaran.
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022
Set Top Box atau STB adalah alat yang digunakan untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditayangkan di TV Analog biasa.
Kisaran harga STB TV Digital di pasaran adalah antara Rp150.000 sampai Rp400.000, tentu harga akan mempengaruhi kualitas barang.
Meskipun bisa membeli STB TV Digital sendiri, masyarakat bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo yang akan dibagikan mulai 30 April 2022.
Program pembagian STB gratis ini adalah program pemerintah yang menyusul kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital secara besar-besaran atau Analog Switch Off atau ASO.
Baca Juga: Cara Setting Set Top Box Agar Bisa Nikmati Siaran TV Digital
Lalu apa saja syarat yang perlu disiapkan agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo?