ZONABANTEN.com - Mulai 1 Mei 2022, sejumlah wilayah di Indonesia tidak akan dapat menikmati layanan TV analog, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hal ini diakui oleh Kominfo yang menyatakan bahwa pemberhentian siaran TV analog pada 1 Mei 2022, merupakan bagian dari tahap pertama migrasi TV analog ke TV digital.
Sebelumnya, pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk meningkatkan layanan pertelevisian nasional, dengan melakukan peningkatan di bidang transmisi.
Maka dari itu, masyarakat di 38 lokasi, diharapkan untuk segera melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital sebelum tanggal 1 Mei 2022.
Baca Juga: Margot Robbie Bintangi Karakter Ikonik Barbie yang Tayang 2023!
Adapun 38 lokasi yang tidak akan menerima layanan TV analog pada 1 Mei 2022 adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
Adapun cara migrasi dari TV analog ke TV digital pun tidak sulit. Masyarakat pun tidak perlu membayar untuk berlangganan, ataupun mengganti televisi yang sudah ada.
Yang perlu dilakukan masyarakat hanyalah menambah perangkat televisi yaitu set top box, sebagai media translate sinyal digital ke televisi yang sudah ada.