ZONABANTEN.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau biasa disebut KAI kembali mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.
“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Joni mengatakan, aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Baca Juga: Liga Champions Manchester City VS Real Madrid, Sterling: Kami Tidak Gentar
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
-Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam