ZONABANTEN.com - Mudik memang sudah menjadi hal rutin bagi orang Indonesia untuk menyambung silaturahmi, terutama ketika menyambut hari raya lebaran.
Melihat grafik Covid-19 yang semakin membaik, tahun ini pemerintah sudah mulai melonggarkan beberapa aturan terkait mudik.
Salah satu aturan mudik yang mulai dilonggarkan adalah peraturan mengenai membawa anak kecil salama perjalanan mudik.
Baca Juga: Sekretaris Dispora Beri Apresiasi, Pengurus Esport Banten Maksimalkan Pembinaan Jelang Porprov
Anak-anak di bawah umur kini sudah diperbolehkan mengikuti perjalanan mudik, meskipun belum mendapatkan vaksin booster.
Meski begitu, para orang tua masih harus tetap waspada, karena ancaman viirus Covid-19 masih belum menghilang.
Maka dari itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan sedikit anjuran agar mudik bersama “si kecil” tetap aman dan nyaman.
- Orang Tua Wajib Divaksin Booster
Meskipun anak-anak di bawah 18 tahun belum dapat menerima vaksin booster, tetapi para orang tua sebaiknya menuntaskan vaksin hingga vaksin ketiga.
Dengan menerima dosis vaksin yang lengkap, kemungkinan para orang tua untuk tertular virus Covid-19 akan semakin kecil.