ZONABANTEN.com - Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas setelah sebelumnya divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan hakim terbukti terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Permohonan bebas bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Perempuan kelahiran Tarutung, 16 Juli 1949, ini dinyatakan bebas setelah mengantongi surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.
Pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang tak dikenal pertama kali muncul pada 2 Oktober 2018.
Ternyata pemberitaan tersebut adalah berita bohong atau hoax. Ratna Sarumpaet tidak dianiaya melainkan melakukan operasi plastik.
Sejumlah tokoh menandai bebasnya Ratna Sarumpaet dengan kasus big data dari Luhut Binsar Pandjaitan di media sosial twitter.
Seperti yang dicuit oleh Fahri Hamzah dalam akun twitter pribadinya @FahriHamzah2024. Ia mengatakan “Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik.”
Seorang netizen mere-tweet cuitan Fahri Hamzah tersebut dengan komentar menohok. “Om Fahri aja ga dipenjara gara-gara sebar Hoax Ratna Sarumpaet” ujar akun @Paltiwest.